Rabu 23 Jan 2019 17:14 WIB

Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di Kabupaten Bandung

Tabloid Indonesia Barokah tersebar di 104 Mesjid di Kabupaten Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Subarkah
Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di 104 Mesjid di Kab Bandung
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di 104 Mesjid di Kab Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengungkapkan tabloid Indonesia Barokah yang memuat berita-berita politik tentang calon presiden (capres) no urut 01, Joko Widodo, dan no urut 02, Prabowo Subianto, di Kabupaten Bandung tersebar di 104 mesjid dan pesantren. 

"Ada104 eksemplar (tabloid) tersebar di 104 mesjid dan pesantren di Kabupaten Bandung. Ada yang ngasih tabloid dan tabloid pesantren juga," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Hedi Ardhia, Rabu (23/1).

 

Ia menuturkan, sudah mengantongi kesimpulan apakah tabloid tersebut memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu atau hanya administrasi. Namun, pihaknya belum bisa mengungkapkan hasilnya.

 

"Kita sudah melakukan kajian dan punya kesimpulan tapi kami menghargai proses kajian yang dilakukan (Bawaslu) Provinsi," ungkapnya.

 

Dirinya mengungkapkan jika berita yang ada di tabloid Indonesia Barokah merupakan berita dari berbagai media massa yang disatu-satukan. Dia mengatakan, penyebaran tabloid hampir di semua kecamatan kecuali di wilayah Ciparay.

 

Hedi mengatakan, salah seorang petugas panitia pengawas kecamatan merupakan pengurus masjid yang mendapati masjidnya mendapati tabloid. Ia mengatakan, sejauh ini belum ada dari pasangan calon yang mengadu ke Bawaslu terkait hal tersebut.

 

Dirinya menegaskan jika pihaknya tidak mempermasalahkan peredaran tabloid tersebut. Namun yang menjadi persoalan peredaran dilakukan di masjid yang dilarang dijadikan sebagai tempat kampanye.

 

"Poinnya bukan ke peredaran (tapi) bagaimana menjaga kesakralitasan masjid sebagai tempat ibadah. Jangan dijadikan tempat kampanye," katanya. 

 

Kalaupun tidak melanggar, harus dikembalikan ke pemiliknya yang mengirim. Hasil ini dilaporkan ke Bawaslu. Hari ini dan besok Bawaslu Jabar apakah ini melanggar apa tidak. Apakah ini tindal pidana pemilu atau administrasi. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement