REPUBLIKA.CO.ID, TUBAN -- Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, KH Maruf Amin menyerahkan keputusan dikaji kembali pembebasan Abu Bakar Baasyir kepada pemerintah. Menurutnya rencana pemerintah untuk membebaskan Baasyir dengan alasan kemanusiaan sesuatu hal yang baik.
"Itu kita serahkan kepada Pemerintah," kata Kiai Maruf disela kegiatannya di Tuban, Jawa Timur, Rabu (23/1).
Kiai Maruf mengatakan, rencana pembebasan Ba'asyir atas dasar kemanusiaan adalah sebuah cita-cita yang baik, namun secara teknis, terkait mekanisme persyaratan, Pemerintah lebih mengetahui.
"Upaya pembebasan itu cita-cita yang baik, tapi secara teknis tentu pemerintah yang lebih tahu," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah menyatakan akan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir setelah yang bersangkutan menjalani sembilan tahun dari 15 tahun hukuman yang dideranya.
Syaratnya, sebagaimana dikatakan Presiden Joko Widodo sebagai persyaratan dasar, Ba'asyir harus menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945. Ba'asyir ditengarai menolak hal tersebut. Sehingga Pemerintah dikabarkan akan membatalkan rencananya membebaskan Ba'asyir.