Rabu 23 Jan 2019 21:00 WIB

Ahok Sudah Tanda Tangani Kontrak Jadi Pembawa Acara Televisi

Pengacara mengatakan kontrak tersebut sudah ditandatangani sejak lama.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahoker) berkumpul di samping Mako Brimob Kelapa Dua Cimanggis Depok, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahoker) berkumpul di samping Mako Brimob Kelapa Dua Cimanggis Depok, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Teguh Samudera mengatakan kliennya sudah meneken kontrak untuk menjadi pembawa acara di salah satu stasiun televisi. Teguh mengatakan kontrak tersebut sudah ditandatangani Ahok sejak lama.

"Beliau kan sudah dapat kontrak untuk membawakan acara di stasiun televisi. (Kontraknya) sudah ditandatangani, sudah lama," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (23/1).

Namun, Teguh tidak mengungkapkan di stasiun televisi mana Ahok akan menjadi pembawa acara. Selain itu, juga belum dapat dipastikan kapan Ahok akan tampil di televisi sebagai pembawa acara. "Mulai kapan acaranya, lihat besok," ucapnya.

Ahok, yang menjadi narapidana kasus penistaan agama ini akan bebas pada Kamis (24/1) besok. Setelah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Ahok akan langsung beristirahat di rumahnya di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Rencananya setelah beberapa hari di Jakarta, kata Teguh, Ahok akan bertolak ke kampung halamannya di Belitung Timur. "Nanti mungkin setelah beberapa hari di Jakarta, kalau memang sudah cukup, baru ke Beltim (Belitung Timur)," ucap Teguh.

Terkait bebasnya Ahok itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada penanganan khusus dalam mengawal mantan Gubernur DKI itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement