REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan agar dilakukan razia besar-besaran atas buku-buku yang diduga berisi ajaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini, diusulkan Prasetyo menyusul adanya penyitaan buku oleh aparat pada toko di sejumlah daerah.
"Saya usulkan kalau mungkin ya lakukan razia besar besaran saja, karena toko di berbagai tempat menyatakan 'ini bukan hanya di tempat saya di tempat lain ada' ini yang perlu dicermati lagi," kata Prasetyo usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1).
Kejaksaan Agung (Kejakgung) sendiri akan membentuk clearing house terkait kasus penyitaan buku di sejumlah daerah lantaran tersebut. Clearing house akan difungsikan sebagai pusat khusus menguji konten buku-buku sitaan tersebut.
"Sedang diproses ya, nanti kita bentuk clearing house untuk meneliti kontennya seperti apa," ujarnya.
Prasetyo justru mengapresiasi aparat yang menemukan dan mengamankan buku-buku yang disebut mengandung ajaran komunisme itu. Ajaran tersebut dilarang di Indonesia. Maka itu, Kejaksaan perlu waktu untuk meneliti konten buku tersebut. Kejaksaan akan meneliti konten buku-buku apakah benar telah melanggar sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV THN 1966 (Larangan Komunis).
"Tentunya ini perlu waktu untuk penelitian," katanya.
Sebelumnya, pada Desember 2018 lalu, aparat TNI Polri menyita ratusan buku di Pare, Kediri, Jawa Timur. Penyitaan juga dilakukan oleh aparat TNI Polri di Padang pad buku-buku yang mengandung ajaran komunisme.