REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Eko Irianto, terdakwa perkara pungutan liar (pungli) saat menjadi juru ukur tanah di Bandar Pertanahan Nasional (BPN) Lampung divonis penjara satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, Rabu (23/1). Eks pegawai BPN tersebut ditangkap Tim Saber Pungli Polda Lampung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Eko Irianto pada sidang yang berlangsung di Pengadian Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (23/1). Sejak ditangkap dalam OTT petugas Polda Lampung, terdakwa sudah tidak bekerja lagi di BPN Lampung.
Petugas Tim Saber Pungli Polda Lampung menangkap terdakwa dalam operasi yang digelar pada September 2018. Vonis selama 14 bulan penjara tersebut, membuat terdakwa hanya tertunduk menerima putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lutfi Fresly mengatakan, vonis terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, JPU menuntut 1 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Tuntutan kami satu tahun dan delapan bulan," kata Lutfi.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa telah menipu seorang warga di kawasan Wayhalim Kota Bandar Lampung untuk membuat sertifikat hak milik tanah dengan imbalan Rp 150 juta. Dalam rentang setahun, secara terus menerus terdakwa meminta tambahan biaya untuk memperlancar pembuatan sertifikat tersebut.
Pada September 2018, tim Saber Pungli Polda Lampung melakukan OTT terhadap terdakwa. Saat itu, terdakwa sedang melakukan pungli Rp 50 juta kepada korban di sebuah rumah makan di wilayah Way Halim Bandar Lampung.