REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM— Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan melakukan pencekalan terhadap empat warga Republik Rakyat Cina, yang dideportasi hari ini ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal selama berada di wilayah Lombok.
"Terhadap empat orang ini, akan kita lakukan pencekalan ke Indonesia," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin di Mataram, Rabu (23/1).
Identitas dari empat warga Tiongkok yang di deportasi kembali ke negara asalnya ini berinisial JZ (40), SZ (32), SZZ (61), dan MX (38).
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa JZ, SZ, dan SZZ masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan pada 28 Desember 2018. Sedangkan untuk MX dikatakan lebih dulu datang ke Lombok pada 18 Desember 2018.
Tim imigrasi dibantu petugas kepolisian dari Polres Lombok Barat dan Polsek Lembar, menangkap ke empat warga Tiongkok ini secara bersamaan dalam satu tempat pada 8 Januari 2019 di sebuah rumah usaha yang berada di Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, ke empat warga dari tempat penangkapannya diketahui sedang menjalankan uji coba usaha pembuatan kosmetik yang rencananya akan dipasarkan ke negara asalnya di Tiongkok.
Namun diketahuinya bahwa ke empat warga Tiongkok ini hanya berperan sebagai buruh. Melainkan untuk peran pemodal usaha yang masih dalam uji coba ini sedang berada di negara asalnya.
"Jadi mereka ini hanya pekerja yang semuanya, mulai dari tempat tinggal sampai kedatangan mereka diatur seorang pemodal yang juga asal Cina, inisialnya YZ. Untuk keberadaannya sekarang, masih di Cina," ujarnya.