Kamis 24 Jan 2019 06:19 WIB

Mantan Polisi Diduga Jadi Aktor Pelarian 27 Narapidana

Anca dipenjara karena terlibat kasus narkoba.

Ilustrasi tahanan kabur
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi tahanan kabur

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Mantan polisi, Anca, diduga sebagai aktor pelarian 27 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena, Papua, Selasa (22/1) sore. Anca dipenjara karena terlibat kasus narkoba. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena Yusak Bin Sabetu di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu (23/1), mengaku belum mengetahui pasti status anggota tersebut apakah sudah dipecat atau belum. Akan tetapi, Anca diduga aktor kasus tersebut.

Kecurigaan itu muncul setelah polisi lain yang hendak membawa Anca untuk mengikuti upacara di Polda Papua. "Dari informasi yang saya tangkap, mungkin ada yang memberi tahu dia mau dipindah sehingga gelisah. Itu dicurigai oleh saya, dia mulai bergerak (menjadi aktor pelarian narapidana)," katanya.

Baca juga, Polisi Aceh Tangkap 10 Napi Kabur.

Sebelumnya, kata Yusak, ada rencana untuk memindahkan oknum polisi yang terlibat kasus narkoba itu ke Lapas Doyo Kabupaten Jayapura. Pasalnya, Anca, terbilang 'bahaya'. "Akan tetapi, kami terlambat, dia lebih dahulu (melarikan diri)," katanya.

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan polisi. Diduga dia yang menggerakkan narapidana untuk melarikan diri.

Hingga kini, Anca bersama 21 narapidana lainnya masih berkeliaran. Polisi masih memburu mereka.  Ia menyebutkan sebagian besar narapidana yang kabur adalah pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan, pemerkosa, dan narkotika.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement