REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Plt Ketua Umum (Ketum) PSSI Joko Driyono (Jokdri) fokus pada hal yang menyangkut PSSI. Hal itu di antaranya mengenai regulasi dan mekanisme pelaksanaan liga.
"Tim pertama melakukan proses pemeriksaan terhadap Ketum (PSSI). Ketum hari ini diperiksa dan didampingi oleh Sekjen PSSI. Wakil Bendahara PSSI juga diperiksa di Polda Metro Jaya," kata Dedi saat ditemui di ruangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
Menurut Dedi, fokus pemeriksaan terhadap Jokdri dan Wakil Bendahara Umum PSSI Irzan Hanafiah Pulungan adalah hal-hal yang menyangkut dengan PSSI, yakni soal regulasi, mekanisme pelaksanaan liga, serta hal-hal teknis. Hal teknis itu di antaranya terkait masalah penunjukkan perangkat pertandingan
"Nanti dari situlah kita akan mengurai kembali dari Liga 3. Kita sudah boleh dikatakan hampir komprehensiflah menangani liga 3. Kemudian Liga 2 kita sudah ada pintu masuknya oleh satgas," tutur dia.
Hari ini, Jokdri, memenuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Bola guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pengaturan skor pertandingan Liga II dan Liga III pada musim kompetisi 2018. Pria yang biasa disapa Jokdri itu didampingi Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/1).
"Pemanggilan saya terkait kasus yang dilaporkan Persibara untuk Mr P dan Miss T," kata Jokdri.
Laporan yang dimaksud Jokdri, yakni pelaporan yang diadukan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Petinggi PSSI itu berjanji akan membantu polisi menyelidiki dan mengungkap secara tuntas kasus dugaan pengaturan skor tim sepak bola di Indonesia.