REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Seorang penyiar televisi kelahiran Amerika yang bekerja untuk televisi pemerintah Iran, Press TV, telah dibebaskan dari tahanan di Amerika Serikat.
Penyiar tersebut, Marzieh Hashemi, dibebaskan setelah ditahan selama 10 hari sebagai saksi materi dalam penyelidikan Biro Investigasi Federal AS (FBI).
Hubungan AS dan Iran menegang sejak Presiden Donald Trump pada Mei lalu memutuskan untuk menarik Paman Sam dari kesepakatan nuklir internasional. Trump juga menerapkan kembali sanksi pada Teheran.
"Marzieh Hashemi telah dibebaskan dari penahanan tanpa tuntutan dan kini bersama keluarganya di Washington DC," lapor saluran televisi Press TV yang mengutip pernyataan keluarganya segera setelah perempuan itu dibebaskan pada Rabu.
"Mereka merasa sangat keberatan dan masih mencari jaminan bahwa kejadian seperti ini tidak akan menimpa Muslim atau orang lain," demikian dilaporkan Press TV.
Baca juga, Polisi AS Tahan Jurnalis Iran.
Hashemi (59) ditangkap oleh FBI di bandara internasional Lambert, St. Louis dan dibawa ke sebuah pusat penahanan di Washington DC, tempat dia ditahan selama dua hari sebelum bisa menghubungi keluarganya.
Undang-undang federal AS mengizinkan pemerintah untuk menangkap dan menahan seorang saksi jika dapat membuktikan bahwa kesaksian mereka dapat menjadi bahan proses penyidangan kejahatan.
Hashemi terlahir sebagai Melanie Franklin di AS dan mengganti nama setelah menjadi mualaf. Dia mendapat kewarganegaraan Iran setelah menikah dengan pria Iran.
Hashemi melakukan perjalanan ke AS untuk mengunjungi keluarganya. Sejumlah orang Iran yang memiliki kewarganegaraan ganda asal dari Austria, Inggris, Kanada, Prancis dan AS telah ditahan di Iran dalam beberapa tahun belakangan dengan dakwaan menjadi mata-mata atau berkolaborasi dengan negara yang bermusuhan.