Kamis 24 Jan 2019 23:00 WIB

Kronologi OTT Bupati Mesuji Khamami

Bupati Mesuji dan adiknya menjadi tersangka dugaan suap proyek infrastruktur.

Bupati Mesuji Khamami (kiri) dikawal penyidik KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Mesuji Khamami (kiri) dikawal penyidik KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur anggaran 2018. KPK menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) berawal dari informasi yang diterima tim KPK.

"Pada Rabu (23/1), sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan adik Bupati Mesuji TH (Taufik Hidayat) di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi, tim mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/1).

Tim lalu mengamankan dua orang di lokasi yang sama yaitu Mai Darmawan, selaku rekan Taufik dan supir bupati Mesuji. Sebelumnya, Mai Darmawan dan Kardinal membawa uang Sibron Azis dari Bandar Lampung ke tempat Taufik Hidayat di Lampung Tengah. Uang dititipkan di toko ban menunggu Taufik datang ke toko ban kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah.

Sekitar pukul 15.30 WIB tim bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal yang merupakan pihak perantara Sibron Azis. Pukul 15.50 WIB, tim lain bergerak ke kantor milik Sibron Azis di Jalan Harun II Tanjung Karang TImur dan mengamankan Sibron bersama 2 orang staf keuangan.

Pada Kamis (24/1), sekitar pukul 01.00 dini hari, tim menuju rumah dinas bupati dan mengamankan Bupati Khamami. Selanjutnya pukul 06.00 WIB tim mengamankan Wawan Suhendra di kantor Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Mesuji. Sehingga total KPK mengamankan 11 orang dari 3 lokasi yaitu kota Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji.

Kesebelas orang tersebut adalah Bupati Kabupaten Mesuji 2017-2022 Khamami, adik bupati Mesuji Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra.

Selanjutnya pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) Sibron Azis (SA), swasta bernama Kardinal, Kepala Dinas PUPR kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kasi Jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Mesuji Lutfi M, rekan Taufik, Mai Darmawan, dua staf bagian keuangan karyawan Sibron Azis SF dan N serta seorang supir bupati.

Terhadap 11 orang yang diamankan, tim melakukan pemeriksaan awal dipolres Lampung Tengah, polres Mesuji dan Polda Lampung. Hari ini Kamis (24/1) semua diterbangkan ke Jakarta dan tiba dalam dua kedatangan yaitu sekitar pukul 09.00 dan 15.50 tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK lalu menetapkan Bupati Mesuji periode 2017-2022 Khamami), adik Bupati Mesuji Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebgai tersangka pemberi suap.

Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku "fee" proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra. Suap tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN) berupa pengadaan 'base' dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.

Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement