REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang memastikan bilik suara dan kotak suara eks logistik Pemilu 2014 masih bisa dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang. Penyelenggara Pemilu ini bahkan juga memastikan, sebanyak 9.898 bilik suara eks Pemilu 2014 masih akan digunakan di tempat- tempat pemungutan suara, pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu bulan April 2019 nanti.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengungkapkan, untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Semarang bakal dilaksanakan di 3.182 tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kecamatan. Adapun kebutuhan kotak suara dan bilik suara di TPS tersebut, masing- masing mencapai sebanyak 16.119 kotak suara dan 12.728 bilik suara. Khusus untuk bilik suara, KPU Kabupaten Semarang hanya mengajukan kebutuhan kepada KPU RI sebanyak 2.830 buah bilik suara.
“Karena sebanyak 9.898 bilik suara eks Pemilu 2014 (yang berbahan aluminium) masih bisa dimanfaatkan,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (24/1).
Hingga saat ini, seluruh kebutuhan yang akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 nanti telah terpenuhi, sejak akhir Desember tahun 2018 yang lalu. Artinya kebutuhan kotak suara dan bilik suara KPU Kabupaten Semarang sudah beres.
“Semuanya kini telah tersimpan di gudang KPU Kabupaten Semarang yang memanfaatkan gedung KORPRI Kabupaten Semarang,” kata Maskup.
Ia juga mengungkapkan, terkait dengan logistik Pemilu 2019 juga sudah terpenuhi semua. Seperti alat kelengkapan TPS yang antara lain meliputi cable ties (tyraps) atau alat pengikat sebagai pengganti gembok untuk mengunci kotak suara maupun alat tulis kantor (ATK).
“Termasuk alat coblos serta bantalan untuk pencoblosan,” tandasnya.