REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Aceh, dan Sumatera Utara, menggagalkan peredaran 25,8 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu di Provinsi Aceh.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser menjelaskan selain menggagalkan peredaran sabu-sabu, pihaknya juga menangkap tersangka berinisial S alias Pan (40) warga Aceh Utara. "Tersangka S ditangkap tim gabungan BNN RI, Aceh, dan Sumatera Utara di Pasar Geruegok, Kabupaten Bireuen pada 19 Januari lalu sekitar pukul 11.50 WIB," kata dia, Kamis (24/1).
Penangkapan tersangka S berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka S diduga jaringan narkoba Malaysia, Bireuen, dan Aceh Utara. Saat ditangkap, tersangka S membawa delapan bungkus sabu-sabu dengan berat 8,6 kilogram lebih. Bersama tersangka T, turut diamankan mobil bak terbuka dengan nomor polisi BL 8494 KF.
Kemudian, tim gabungan BNN menggeledah rumah tersangka S di Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Di tempat itu, tim gabungan mendapat 16 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat 17,2 kilogram."Barang terlarang tersebut disembunyikan di mobil mini bus dengan nomor polisi BK 1981 AM yang parkir di belakang rumah tersangka," kata Brigjen Pol Faisal Abdul Naser.
Dengan temuan tersebut, kata dia, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 24 bungkus dengan berat 25.852,52 gram atau 25,85 kilogram lebih. Berdasarkan pengakuan tersangka S, perbuatannya tersebut dilakukan atas perintah Dek Gam alias Fadli yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Fadli merupakan jaringan Malaysia - Bireuen - Aceh Utara. Serta termasuk jaringan Ramli bin Arbi alias Bang Li, yang ditangkap beberapa waktu lalu.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara. Selain narkoba, barang bukti berupa dua mobil dan empat telepon genggam," pungkas Brigjen Pol Faisal Abdul Naser.