Jumat 25 Jan 2019 05:19 WIB

Kemenkominfo Lawan Hoaks dengan Lambehoaks

Lambehoaks akan ditayangkan rutin setiap minggu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan episode pertama LambeHoaks ada Kamis (24/1) sebagai upaya menangkal hoaks. Tayangan tersebut langsung diunggah di seluruh akun media sosial Kemenkominfo di hari yang sama.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan program tayangan Lambehoaks membicarakan seputar isu hoaks yang ramai di dunia maya. Guna menarik khalayak, tayangan audio visual itu dibawakan sosok ikonik Miss Lambe Hoaks

"Lambehoaks akan ditayangkan rutin setiap minggu melalui saluran media utama GPR TV dan akun resmi media sosial Kemkominfo yaitu Youtube KemkominfoTV, Instagram @kemenkominfo, Twitter@kemkominfo, dan Laman Facebook Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya dalam keterangan resmi pada Kamis (24/1/).

Baca juga, Hoaks Dinilai Dapat Bunuh Karakter Capres-Cawapres.

Ferdinandus menyebut dalam setiap episode, Miss Lambehoaks memaparkan 10 isu hoaks teratas hasil temuan Tim Aduan Konten Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. Dengan gaya ceriwisnya yang khas, Miss Lambehoaks mengupas fakta dibalik hoaks yang beredar selama satu minggu terakhir.

"Dalam episode pertama, tayangan menampilkan isu gelombang tsunami, ijazah palsu Presiden Jokowi, hingga isu bahayanya makan bakso sambil minum es karena bisa memicu kanker," ujarnya.

Program Lambehoaks merupakan kolaborasi Biro Humas dengan Tim Aduan Konten Aptika dan GPR TV Ditjen IKP Kemenkominfo. Ia berharap program ini dapat menjadi salah satu sumber informasi utama bagi masyarakat dalam mengenali dan mengkonfirmasi isu hoaks yang tak hentinya beredar di dunia maya dan media sosial.

Kemenkominfo menerapkan tiga pendekatan dalam memerangi hoaks, selain literasi digital ada pendekatan teknologi dengan penapisan atau blokir serta penegakan hukum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement