REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan, tiga terdakwa penyuplai amunisi kelompok kriminal bersenjata (KKB) dijatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Mereka terbukti melakukan transaksi dan menyuplai amunisi bagi KKB di wilayah pegunungan tengah Papua.
"Dari ketiga terdakwa tersebut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun enam bulan penjara," jelas Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (25/1).
Menurut Dedi, mereka dijatuhi hukuman setelah terbukti melakukan beberapa tindak pidana. Tindak pidana tersebut, yakni berupa melakukan transaksi dan menyuplai amunisi bagi KKB di wilayah pegunungan tengah Papua.
Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura telah melaksanakan sidang putusan terhadap tiga terdakwa penyuplai amunisi KKB yang berinisial WH, EW, dan RH pada Kamis (24/1), pukul 13.15 WIT. Dengan telah diputusnya kasus tersebut oleh Hakim Ketua Pengadilan Kelas IA Jayapura, diharapkan dapat memberi efeknjera bagi ketiga orang tersebut.
"Serta mempersempit ruang gerak dari KKB yang sering membuat ulah dan menggangu perkembangan pembangunan infrastruktur di wilayah pegunungan Papua," terangnya.
Dedi menerangkan, setelah pembacaan putusan hakim, ketiga terdakwa tersebut dikawal ketat oleh aparat keamanan. Itu dilakukan untuk membawa menuju ke Mako Polda Papua guna dilakukan penahanan.