Jumat 25 Jan 2019 16:37 WIB

Sebanyak 36 Ribu Bidang Tanah di Tangsel Belum Bersertifikat

BPN Kota Tangsel kesulitan mencari pemilik tanah untuk melakukan verifikasi.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany
Foto: Antara
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sekitar 36 ribu bidang tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum memiliki sertifikat. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakkan pemerintah belum mampu mengentaskan permasalahan agraria di kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta itu.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menargetkan, pada 2019 seluruh tanah di wilayahnya sudah memiliki sertifikat. Target itu mengacu pada pernyataan Presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil terkait penyerahan sertifikat tanah di wilayah itu.

"Tadi sudah diskusi. Sekarang ada sisa 30 ribu-an bidang lagi yang belum disertifikasi. Mudah-mudahan kita bisa bergerak 2019 ini 100 persen," kata dia di Lapangan Terbang Pondok Cabe, Jumat (25/1).

Airin mengatakan, kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Tangsel untuk mengentaskan persoalan tanah di antaranya adalah sulitnya masyarakat melakukan PTSL. Menurut dia, wilayah Tangsel yang notabene merupakan perkotaan, membuat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel kerap kesulitan mencari pemilik tanah untuk melakulan verifikasi.

"Kadang saat BPN mencari orang untuk menunjukkan batas, masyarakat sedang bekerja," kata dia.

Selain itu, ketika sudah proses sertifikasi, masyarakat lama mengembalikan berkas persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itu, proses sertifikasi memakan waktu yang agak lama.

Padahal, dalam pengurusan PTSL masyarakat sama sekali tak dimintai biaya. "Ada (anggaran) dari APBN dan hibah dari Pemkot. Intinya pembagian dari BPN dapet berapa, sisanya ditalangin oleh kita," kata dia.

Kepala Kantor Wilayah BPN Koa Tangsel Wartono mengatakan, sekitar 36 ribu bidang tanah yang belum disertifikasi itu tersebar di tiga kecamatan, di antaranya Pamulang, Ciputat, dan Setu. Menurut dia, proses sertifimasi di tiga kecamatan itu akan dijadika prioritas pada awal tahun.

"Semua di Tangsel ada 400 ribu bidang tanah. Yang belum (bersertifikat) 36 ribu," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement