Jumat 25 Jan 2019 17:54 WIB

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Prostitusi Artis

beberapa artis turut menyebar foto dan video bermuatan asusila

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan akan segera menetapkan satu lagi tersangka kasus prostitusi artis. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut bisa dilakukan pekan depan. Calon tersangka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karen penyebaran konten asusila.

"Untuk yang lain Insya Allah minggu depan ada satu lagi akan kami jadikan tersangka," kata Luki saat merilis perkembangan kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (25/1).

Luki menduga, beberapa artis yang terlibat bisnis haram itu turut menyebar foto dan video bermuatan konten asusila dirinya untuk menawarkan diri. Dugaan tersebut menguat setelah polisi melakukan digital forensik terhadap gawai tersangka muncikari ES.

"Terkait dengan adanya beberapa foto, di sini kami sampaikan memang betul di dalam galerinya milik muncikari ES ada ribuan foto dan video," kata Luki.