Jumat 25 Jan 2019 19:26 WIB

Indonesia Negara Kepulauan Pertama di Dunia yang Miliki TSS

Indonesia memperkuat jati dirinya sebagai poros matirim dunia.

Red: Agus Yulianto
Indonesia mengukir sejarah baru dalam kancah maritim internasional sebagai negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS). Sejarah baru tersebut ditandai dengan keputusan Sidang Plenary International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR) ke-6 pada Jumat (25/1).
Foto: Humas Ditjen Humbla
Indonesia mengukir sejarah baru dalam kancah maritim internasional sebagai negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS). Sejarah baru tersebut ditandai dengan keputusan Sidang Plenary International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR) ke-6 pada Jumat (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Indonesia mengukir sejarah baru dalam kancah maritim internasional sebagai negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS). Sejarah baru tersebut ditandai dengan keputusan Sidang Plenary International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR) ke-6 pada Jumat (25/1). 

Pada sidang IMO itu, menyetujui dan mengesahkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang diajukan oleh Indonesia untuk selanjutnya akan diadopsi dalam Sidang IMO Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 bulan Juni 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengatakan, sebelumnya Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka. Namun, TSS di Selat Malaka tersebut berbeda pengaturannya, mengingat dimiliki oleh 3 (tiga) negara. "Sedangkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, hanya Indonesia yang memiliki wewenang untuk pengaturannya," katanya dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (26/1) di Jakarta.

Hal ini, ucap dia, yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan ALKI II. Adapun Indonesia bersama Fiji, Papua Nugini, Bahama, dan Filipina merupakan 5 (lima) negara berdaulat yang tertuang dalam UNCLOS 1982 sebagai negara yang memenuhi syarat sebagai negara kepulauan.