Sabtu 26 Jan 2019 08:51 WIB

Pemeriksaan Jokdri Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Liga 1

Satgas Antimafia Bola akan fokus ke Liga 2 dan Liga 3 terlebih dahulu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, disebut dapat menjadi petunjuk untuk masuk ke Liga I dalam kasus pengaturan skor sepak bola. Akan tetapi, Satgas Antimafia Bola akan fokus ke Liga 2 dan Liga 3 terlebih dahulu.

"Ya tidak menutup kemungkinan (bisa jadi petunjuk untuk masuk ke Liga 1), tetapi fokus ke penyelesaian dulu di Liga 3 dan Liga 2 baru mulai masuk," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (25/1).

Baca Juga

Dedi menerangkan, hasil yang didapat dari pemeriksaan terhadap pria yang kerap disapa dengan sebutan Jokdri itu terkait dengan regulasi liga. Jokdri juga dimintai keterangan mengenai mekanisme liga serta penunjukkan perangkat pertandingan.

"Kalau detail dan masuk ke materi pokok gitu tidak dikasih sama satgas. Intinya untuk mengungkap kasus pengaturan skor di liga-liga," jelasnya.

Selain itu, Dedi juga menuturkan, Satgas Antimafia Bola akan kembali memeriksa Jokdri. Kali ini terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola dengan tersangka Vigit Waluyo dan Dwi Irianto alias Mbah Putih sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka nanti akan dikembangkan kembali yang antara lain juga masih melakukan pemanggilan terhadap saudara Jokdri," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, kini Satgas Antimafia Bola tengah fokus pada pengusutan kasus pengaturan skor di Liga 3. Setelah pengusutan di Liga 3 selesai, akan berlanjut ke Liga 2, Liga 1, hingga ke pertandingan-pertandingan internasional. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement