REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) minta para nasabah pemegang polis JS Saving Plan tetap tenang dan bersabar. BMAI telah memantau adanya penundaan kewajiban pembayaran polis oleh manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak Oktober 2018 kepada nasabahnya.
"Harusnya Jiwasraya dan nasabah dapat berkompromi karena yang saya tahu Jiwasraya siap bertanggungjawab dan meminta waktu, tapi di sisi sana ada nasabah yang ingin cepat dibayarkan," ujar Ketua BMAI Frans Lamury kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini memilih netral lantaran hingga kini pihaknya belum menerima surat aduan yang dilayangkan sebagian kecil nasabah melalui Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya. Hal tersebut Frans ungkapkan, menyusul upaya penyehatan yang tengah dilakukan manajemen baru Jiwasraya dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham dalam rangka memperbaiki kondisi likuditas perseroan.
Saat mengomentari pernyataan Rudyantho dari Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya di sejumlah media, ia pun mengingatkan agar para nasabah dapat berpikir matang jika ingin mengambil langkah-langkah hukum tersebut.
"Karena kalau mereka pilih melalui jalur persidangan, entah itu pidana atau perdata, tentunya akan ada waktu dan biaya lagi yang dikeluarkan nasabah. Padahal manajemen sendiri akan mulai membayar mulai kuartal II 2019. Intinya, kami tidak ingin nasabah malah rugi dua kali untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Frans.
Sebelumnya pihak Asuransi Jiwasraya sendiri menawarkan dua opsi pembayaran terkait produk JS Saving Plan, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemegang polis. Pertama, untuk nasabah yang berminat melakukan roll over akan diberikan bunga dibayar dimuka sebesar tujuh persen per tahun, atau setara dengan 7,49 persen per tahun nett efektif.
Kedua, manajemen baru Jiwasraya akan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen per tahun nett bagi mereka yang memilih untuk tidak memperpanjang. Pihak Jiwasraya juga fokus membenahi investasi sehingga tidak lagi mengalami ketidaksesuaian yang mengakibatkan penundaan pembayaran polis.