Ahad 27 Jan 2019 11:11 WIB

Selama 2018, BI Kaltim Temukan Rp 94 Juta Uang Palsu

Masyarakat diminta waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu di tahun 2019.

Sejumlah barang bukti di perlihatkan saat rilis pengungkapan jaringan pengedar dan pembuat uang palsu / Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah barang bukti di perlihatkan saat rilis pengungkapan jaringan pengedar dan pembuat uang palsu / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur menemukan uang palsu sebanyak 1.108 bilyet (lembar) atau senilai Rp94.105.000 sepanjang tahun 2018, sehingga masyarakat diminta waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu di tahun 2019.

"Jumlah uang palsu yang ditemukan di Kaltim sebanyak 1.108 bilyet pada 2018 itu berasal dari temuan oleh BI Kaltim sebanyak 659 bilyet, kemudian temuan oleh BI Perwakilan Balikpapan sebanyak 436 bilyet," kata Kepala BI Kantor Perwakilan Provinsi Kaltim Muhammad Nur di Samarinda, Ahad (27/1)

Rincian dari 659 bilyet yang ditemukan BI Kaltim itu terdiri dari 436 bilyet dengan nominal Rp100 ribuan atau senilai Rp43,6 juta, kemudian 208 bilyet nominal Rp50 ribuan atau senilai Rp10,4 juta), 11 bilyet Rp20 ribuan atau senilai Rp220 ribu, satu bilyet Rp10 ribuan, dan tiga bilyet Rp5 ribuan sehingga total yang ditemukan BI Kaltim mencapai Rp54.245.000.

Sedangkan untuk BI wilayah kerja kantor perwakilan Balikpapan total yang ditemukan 449 bilyet itu, terdiri dari 350 bilyet Rp100 ribuan atau senilai Rp35 juta, 96 bilyet Rp50 ribuan atau senilai Rp4,8 juta, dan terdapat tiga bilyet Rp20 ribuan atau senilai Rp60 ribu, sehingga jika digabungkan antara BI Balikpapan dan BI Kaltim totalnya senilai Rp94.105.000 uang palsu.  

Wilayah kerja BI KPw Balikpapan terdiri dari tiga kabupaten/kota, yakni Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser. Sementara wilayah kerja BI KPw Provinsi Kaltim mencakup tujuh kabupaten/kota, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Bontang, Kutai Timur, dan Kabupaten Berau.

Saat melakukan transaksi keuangan, ia mengingatkan kepada masyarakat selalu hati-hati begitu menerima uang, yakni uang yang dipegang harus dilihat dengan seksama, diraba, dan diterawang agar bisa terhindar dari penerimaan uang palsu.

Bahkan jika masyarakat melihat ada orang yang membawa uang palsu, disarankan segera melapor kepada polisi agar cepat ditindak, sehingga pelaku atau pengedar uang palsu dapat diproses secara hukum guna mempertaggungjawabkan perbuatannya.

"BI sudah melakukan kerja sama dengan kepolisian dalam penindakan hal-hal terkait uang palsu, mulai dari pembuatnya hingga pengedarnya, maka masyarakat jangan ragu melapor kepada polisi jika menemukan ada oknum yang mengedarkan uang palsu," kata Nur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement