REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti mengatakan seorang calon presiden tidak sepantasnya mengolok-olok nama sebuah institusi negara. Hal itu disampaikan terkait pernyataan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyebutkan menteri keuangan sebaiknya diganti dengan nama menteri pencetak utang.
"Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang. Siapa pun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi seorang calon presiden," ujar Nufransa, Ahad (27/1).
Nufransa mengatakan, pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti. Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal dan APBN. Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara.
APBN dituangkan dalam Undang-Undang yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR. Pelaksanaan UU APBN dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh lembaga independen BPK dan dibahas dengan DPR. Semua urusan negara ini ditur oleh Undang-Undang.
Pengelolaan dan kredibilitas APBN dan utang juga dinilai oleh lembaga rating dunia yang membandingkan utang dan kualitas kesehatan keuangan negara secara konsisten. Indonesia termasuk dalam kategori "investment grade" oleh lembaga rating Moodys, Fitch, S&P, RNI dan Japan Credit Rating Agency
"Dengan peringkat tersebut adalah salah menyatakan utang negara sudah dalam stadium lanjut. Yang benar adalah kondisi keuangan negara dalam keadaan sehat dan bugar. Seharusnya semua calon presiden menyampaikan informasi yang benar pada rakyat, bukan ucapan menyesatkan dan bahkan bertujuan menakut-naluri rakyatnya," kata Nufransa.
Menurutnya, rakyat membutuhkan kontestasi program yang kredibel, bukan propaganda untuk menciptakan ketakutan dan penyesatan. Itu menjadi tugas kenegarawanan para elit dan yang mencalonkan menjadi pemimpin bangsa, yang bertanggung jawab membawa negara dan bangsa Indonesia menjadi negara maju, adil dan makmur, adil dan dihormati serta disegani didunia.
Ia menambahkan, utang sendiri sudah ada sejak 1946, dimana pemerintah sudah mengeluarkan surat utang negara yang disebut Pinjaman Nasional. Dari masa ke masa, setiap pemerintahan akan menggunakan APBN untuk menyejahterakan rakyat dan menjalankan program pembangunan. Nufransa menegaskan, ia dan jajaran pegawai di kementerian keuangan, yang mayoritas adalah generasi milenial, bekerja dan bertanggung jawab secara profesional dan selalu menjaga integritas.
"Kami bangga menjalankan tugas negara menjaga dan mengelola APBN dan Keuangan Negara - dari penerimaan, belanja, transfer ke daerah dan pembiayaan termasuk utang, untuk membangun Indonesia menjadi negara yang bermartabat. Jangan hina dan cederai profesi kami," ujar Nufransa.