Ahad 27 Jan 2019 18:51 WIB

Nezar: Belum Terlihat Ada Fitnah dalam Indonesia Barokah

Dewan Pers mengatakan masalah yang ditemukan di tabloid itu adalah ketidakberimbangan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Dewan Pers Nezar Patria (ilustrasi)
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Anggota Dewan Pers Nezar Patria (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers masih meneliti dan mendalami konten tabloid Indonesia Barokah yang dianggap menyudutkan paslon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Sejauh ini, masalah yang ditemukan pada tabloid tersebut adalah ketidakberimbangan.

"Hasil bacaan sementara sebelum pendalaman, belum terlihat ada fitnah yang menjurus pada hoaks atau penyebaran kebencian, tapi lebih pada keberimbangan," kata Anggota Dewan Pers Nezar Patria di Bulungan, Jakarta Selatan, Ahad (27/1).

Nezar menyampaikan, Dewan Pers masih akan memberikan penilaian dan pendalaman terhadap tabloid Indonesia barokah ini. Tindakan ini diambil setelah adanya aduan ke Dewan Pers dari Bawaslu, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, karena isi tabloid dianggap menyudutkan Prabowo.

"Ini yang lagi kita bahas, ini kita cek misalnya perusahaan, alamat yang tercantum dalam bloks tabloid itu. Pengecekan sedang berjalan, kemudian kita uji setiap artikel di situ," ujar dia.

Meski dilaporkan timses paslon Capres, Nezar menegaskan, guna menjamin proses itu objektif, Dewan Pers akan melepaskan diri dari politik yang ada di balik Indonesia Barokah ini. Setelah pengkajian dilakukan, maka Dewan Pers akan menentukan apakah produk itu produk jurnalistik, dan bila ada unsur pidana, Dewan Pers akan menyerahkan pada kepolisian. Hingga Ahad (27/1), Polisi belum menerima rekomendasi dari Dewan Pers.

"Belum, masih digodok, mungkin dalam beberapa hari ini," kata Nezar.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, kepolisian tetap menunggu hasil penelitian Dewan Pers. Pasalnya, saat ini, kewenangan untuk menguji konten di tabloid tersebut adalah Dewan Pers.

"Ini bukan ranah kepolisian kita belum bisa melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan undang-undang pers, ini ranahnya dewan pers, kalau rekomendasi dari dewan pers ke kami jelas, kita mainkan," ujar Dedi.

Setelah asesmen dilakukan Dewan Pers, kata Dedi, maka akan diketahui apakah ini masuk ke dalam tindak pidana pemilu, atau merupakan tindak pidana lainnya. Kemudian, polisi akan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement