REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyebutkan, tabloid Indonesia Barokah (IB) telah beredar di enam pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lampung Selatan. Bawaslu telah berkoordinasi dengan kepolisian dan PT Pos Indonesia agar pengiriman tabloid tersebut ditahan.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Pengawasan Iskardo P Panggar mengatakan berdasarkan telah beredar Tabloid IB tersebut di Lampung. Berdasarkan data yang masuk di Bawaslu Lampung, ada enam tempat beredar Tabloid IB yakni di Kabupaten Lampung Selatan. “Enam ponpes di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Iskardo P Panggar kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Ahad (27/1).
Enam ponpes tersebut berada di dua Kecamatan yakni Sidomulyo dan Way Sulan dalam Kabupaten Lampung Selatan. Bawaslu menemukan beredar Tabloid IB sebanyak tiga eksemplar, yakni di Pengasuh 146 Babusalam Jalan Ontoseno Sidosari Kecamatan Sidomulyo, Ponpes Muftahul Huda Desa Banjar Sari, Kecamatan Way Sulan, dan Ponpes Mujdin Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan.
Iskardo mengatakan, Bawaslu berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan kepolisian berupaya untuk menahan peredaran sejumlah eksemplar Tabloid IB yang telah berada di Kantor Pos Lampung. Berdasarkan tujuannya, pengiriman tabloid tersebut akan beredar di sejumlah pondok pesantren wilayah 10 kabupaten/kota di Lampung.
“Kita koordinasikan ke kantor pos dan kepolisian terkait hal dimaksud (datangnya tabloid Indonesia Barokah di kantor pos),” katanya.
Sejumlah bundel tabloid IB tersebut telah tiba di kantor pos di Bandar Lampung dan siap beredar di nama dan tempat tujuannya. Namun, Bawaslu berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos dan Kepolisian untuk melakukan penahanan, agar tidak tersebar. Namun, pihak Bawaslu tidak dapat melakukan intervensi lebih dalam mengenai paket kiriman yang diterima Kantor Pos tersebut.
Mengenai apakah sebagian pengiriman tabloid itu sudah beredar di tempat tujuan, Iskardo membenarkan sudah ada yang beredar di pesantren. Namun, ia tidak merinci tempat dan pondok pesantren tersebut. Pihaknya melalui panwaslu setempat masih melakukan penelusuran.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim Bawaslu telah mendata temuan dan peredaran tabloid IB tersebut di 10 kabupaten/kota di Lampung. Sedangkan lima kabupaten lainnya masih dalam pengawasan anggota Panwaslu setempat. Sepuluh kabupaten/kota tersebut diantaranya berada di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Metro, Tangamus, Pringsewu, Mesuji, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Tulangbawang Barat.
Sedangkan lima kabupaten lainnya masih dalam pendeteksian diantaranya berada di Pesawaran, Tulangbawang, Pesisir Barat, Waykanan, dan Lampung Utara. Bawaslu Lampung masih sebatas mendata penyebaran tabloid IB tersebut di berbagai pondok pesantren yang dituju.
Proaktif Bawaslu Lampung tersebut berdasarkan perintah Bawaslu Pusat tentang penanganan tabloid IB, agar Bawaslu Provinsi dan Kabupaten memberikan respon dan keterangan terkait peredaran dan konten yang dimuat tabloid tersebut. Hasilnya berkoordinasi dengan bawaslu pusat.