Ahad 27 Jan 2019 22:35 WIB

KPK: Pemberhentian PNS Terlibat Korupsi Masih Lambat

Baru 393 pegawai yang diberhentikan tidak hormat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menilai bahwa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih lambat. Alasannya baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 orang yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Ahad (27/1).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019 hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan. Sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.

Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.   "KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," tambah Febri.

KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.

Baca juga, KPK Ingatkan Pemberhentian PNS Berstatus Napi Korupsi.

Untuk instansi Pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan  Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yg melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR sebanyak 9 orang, Kemenristek Dikti sebanyak 9 orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan sebanyak 3 orang, Kementerian Pertahanan sebanyak 3 orang dan Kementerian Pertanian sebanyak 3 orang.

"Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama sebanyak 7 orang," ungkap Febri.

Penyebab lambat lainnya adalah  beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.

LKBH Korpri tersebut melakukan pengujian materi UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.

"Judicial Review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut," tegas Febri.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement