REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- PT Pos Pamekasan, Jawa Timur, menahan penyebaran tabloid Indonesia Barokah yang dikirim oleh orang tak dikenal melalui perusahaan jasa itu ke sejumlah masjid.
Menurut Kepala Kantor Pos Pamekasan Wawan Sulistia di Pamekasan, Minggu, hal itu dilakukan atas permintaan pihak Kejari Pamekasan.
"Ada sebanyak 910 eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang dikirim melalui PT Pos Pamekasan. Semuanya dalam keadaan utuh dibungkus amplop berwarna cokelat, tapi kami tahan," ucap Wawan.
Ia menjelaskan, pihaknya sengaja menahan pengiriman paket tabloid itu, yang ditujukan kepada sejumlah takmir masjid di Pamekasan atas imbauan dari Kejaksaan Negeri, Kodim 0826 Pamekasan dan Polres Pamekasan.
Baca juga, Belum Baca, Jokowi Masih Cari Tabloid Indonesia Barokah.
Selain ke berbagai takmir masjid di Kabupaten Pamekasan, tujuan pengiriman tabloid Indonesia Barokah itu ke berbagai pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Ia menjelaskan, saat ini, di Kantor Pos Pamekasan ada 101 bungkus tabloid yang sementara tidak disebarkan kepada alamat tujuan.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, soal tindak lanjut penyebaran tabloid itu menunggu hasil koordinasi dengan Bawaslu RI dan Dewan Pers, karena isinya dinilai provokatif.
"Sementara ditahan dulu agar kondusifitas di Pamekasan aman. Kamis masih berkoordinasi dulu dengan para pihak, baik dengan Bawaslu Jatim, Bawaslu RI maupun dengan aparat keamanan," tuturnya.