Senin 28 Jan 2019 09:59 WIB

KPK: Pemberhentian ASN Korupsi Masih Lambat

Dari daftar 2.357 ASN yang telah divonis bersalah, hanya 891 orang yang diberhentikan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi Pencegahan, KPK menerima informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang masih lambatnya proses pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terbukti korupsi.

"Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para ASN tersebut," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin (28/1).

Febri menuturkan, per: 14 Januari 2019, dari data BKN, hanya 393 ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat dari daftar 2.357 ASN yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, di luar 2.357 ASN tersebut terdapat tambahan 498 ASN yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total ASN yang diberhentikan adalah 891 orang.

Seharusnya, prmberhentian seluruh ASN yang berjumlah 2.357 ini ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018. "KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," ujar Febri.