REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengeluhkan turunnya jumlah anggaran KPK yang ditetapkan untuk 2019. Tahun ini, KPK mendapat anggaran sebanyak Rp 813,4 miliar, menurun dari 2018 sebanyak Rp 854,2 miliar.
"Padahal kita mengharapkannya naik di tahun 2019," kata Agus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III (Hukum dan HAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/1).
Agus memaparkan, pada 2018, realisasi penyerapan yang dilakukan oleh KPK sebesar 95,5 persen. Pada 2019, KPK menargetkan serapan anggaran sebesar 97 persen. Agus memaparkan, KPK optimistis dapat memaksimalkan anggaran pada 2019 untuk kinerja antirasuah, yang meliputi pencegahan dan pemberantasan.
Penggunaan anggaran meliputi penggajian sekretariat jenderal, INDA, keperluan Penindakan dan pencegahan. Maka itu, Agus pun mengharapkan agar anggota Komisi III DPR dapat mengusulkan agar KPK dapat mengusahakan penambahan anggaran.
"Kami berharap bapak ibu di Komisi III bisa bantu kami supaya anggaran bisa ditambal di APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan)," kata Agus.
Menanggapi soal anggaran tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anwar Rachman menyampaikan, pada 2018, anggaran KPK dalam melakukan satu pengungkapan kasus korupsi masih mahal.
"Anggaran dibandingkan hasil tangkapan KPK yang sudah masuk P21 (dinyatakan lengkap penyidikan) masih mahal," ujar dia di rapat tersebut.
Ia mencontohkan, bila dengan anggaran sekitar Rp 800 miliar KPK dapat menyelidiki sebanyak 150-an perkara, maka butuh sebanyak Rp 5,4 miliar per perkara. Jumlah tersebut pun masih lebih kecil dari setoran KPK dari perkara sebanyak sekitar Rp 600 miliar untuk negara.