Senin 28 Jan 2019 16:19 WIB

BKN Ungkap Penyebab PNS Divonis Korupsi Belum Dipecat

PPK merasa enggan harus membersihkan kesalahan bupati sebelumnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Koruptor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan ada sejumlah alasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tervonis korupsi tak kunjung dipecat. Salah satu alasannya kepala daerah mengaku belum menerima salinan putusan dari Majelis Agung (MA).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang mengangkat, merotasi dan menghentikan PNS. PPK di tingkat Kementerian ialah Menteri dan di tingkat daerah yaitu kepala daerahnya. Ia menekankan cepat atau lambatnya pemecatan PNS dalam bentuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tergantung PPK. BKN, kata dia tugasnya mendata PNS tervonis korupsi dan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Persoalan lambat karena PPK mengaku enggak terima salinan amar putusan MA. Makanya kami gandeng MA biar pas sudah inkrah maka salinannya cepat dikasih ke PPK biar ditindak secara administratif," katanya pada Republika.co.id, Senin (28/1).

Menurutnya, wajar bila PPK menunggu adanya salinan putusan MA. Sebab, keputusan PPK berpeluang dituntut di kemudian hari jika tak sesuai dengan hal itu. Sehingga, BKN mengaku akan memperkuat koordinasi dengan MA supaya tiap salinan putusan secepatnya diberikan pada PPK.

"Tanpa salinan itu maka enggak ada dasarnya khawatir bisa di PTUN-kan. PPK akhirnya ragu-ragu, takut salah orang," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut adanya PPK yang nakal tak memecat PNS tervonis korupsi. Menurutnya, PPK kerap berdalih kasus yang diterima PNS itu merupakan beban PPK sebelumnya. Kemudian, PPK tersebut yang mayoritasnya kepala daerah enggan melaksanakan pemecatan.

"Ada keengganan PPK, bisa saja anggap problem bupati terdahulu. kok mereka merasa harus membersihkan kesalahan bupati sebelumnya. Tapi ini kewajiban PPK eksisting kapan pun terjadi tipikor," ucapnya.

Tak berhenti di situ, ia mengatakan keputusan memecat PNS tervonis korupsi sering dibenturkan dengan alasan kemanusian. Ia mengungkapkan ada pihak yang membela para PNS tersebut. Padahal menurutnya, pemecatan itu sudah disandarkan hukum yang berlaku. Terlebih lagi, pemecatan semestinya dilakukan 30 hari seusai keluar inkrah dari pengadilan.

"Kami sampaikan unsur kemanusiaan ada dalam putusan hakim sebelumnya. Kalau mau rasa keadilan maka sudah lewat," tegasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement