Senin 28 Jan 2019 16:33 WIB

KPU: Semua TPS Pemilu Harus Ramah Difabel

Ketentuan-ketentuan ramah difabel itu akan dijelaskan dalam Peraturan KPU.

Miniatur Tempat Pemungutan Suara (TPS) (ilustrasi).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Miniatur Tempat Pemungutan Suara (TPS) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan semua tempat pemungutan suara pada pemilu serentak, 17 April 2019, harus ramah bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian, ini akan memudahkan akses bagi penyandang disabilitas.

"Bukan TPS (khusus) difabel, melainkan semua TPS itu harus ramah difabel, dan ketentuan-ketentuan ramah difabel itu akan dijelaskan dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara," kata anggota KPU Kabupaten Bantul Arif Widayanto di Bantul, Senin (28/1).

KPU tidak menyebut secara detail TPS ramah penyandang difabel itu. Namun, sesuai dengan ketentuan, TPS tersebut terdapat jalan seperti turunan dengan pegangan di sisi maupun lebar pintu yang bisa untuk masuk pemilih dengan kursi roda.

"Termasuk adanya alat bantu tunanetra atau template dan juga petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang siap mendampingi pemilih apabila diminta untuk mendampingi. Jadi, itu yang dinamakan TPS ramah disabilitas," katanya.

Arif menyebutkan jumlah pemilih dari penyandang disabilitas yang terdata KPU Kabupaten Bantul sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP-2) pada pertengahan Desember 2018 sekitar 2.000 orang dari total sebanyak 707.009 pemilih. TPS Pemilu 2019 yang harus disiapkan KPU Kabupaten Bantul sebanyak 3.040 TPS tersebar di seluruh 75 desa di 17 kecamatan.

"Keberadaannya menyebar, merata di semua kecamatan ada, cuma tidak bisa digeneralisasi di satu TPS (ada berapa difabel), tetapi memang merata, kami ada datanya," kata anggota KPU Kabupaten Bantul dari Divisi Teknis dan Penyelenggaraan itu.

Mengenai adanya template surat suara untuk alat bantu disabilitas tunanetra, Arif mengatakan, KPU masih menunggu aturan mengenai pemungutan suara apakah nanti template disiapkan di TPS yang ada tunanetranya atau di semua TPS. "Kalau pada Pilkada 2015 itu 'kan seluruh TPS ada templatenya. Sekarang ini belum tahu apakah hanya di TPS tertentu sesuai dengan data pemilih di sana ada tunanetra ataukah semua TPS, kami masih menantikan Peraturan KPU-nya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement