REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, foodstreet atau pusat kuliner di wilayah Pantai Maju tak seharusnya ada. Apalagi, izin berdirinya pusat kuliner itu juga dipertanyakan.
“Harusnya ada dulu tata ruangnya dan itu harus kesepakatan bersama dengan yang membangun ruang tersebut yaitu perusahaan swasta itu,” kata politikus PDIP itu kepada Republika, Senin (28/1).
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa turut mengelola dengan melakukan pembangunan pantai-pantai reklamasi bila belum ada aturan hukum yang jelas. Aturan itu seharusnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah yang akan dibahas pada 2019 ini.
Dia menyarankan kepada Anies untuk menyelesaikan terlebih dahulu perihal kewenangan pengelolaan lahan-lahan pantai reklamasi. Dia meminta Anies berkoordinasi kepada Pemerintah Pusat.