Senin 28 Jan 2019 18:28 WIB

Ahmad Dhani: Saya Nggak Pernah Lakukan Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani hari divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Vonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani bersiap mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani bersiap mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Meski telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, musisi Ahmad Dhani mengaku tidak pernah melakukan ujaran kebencian dengan alasan  dirinya tidak pernah membenci siapa pun. Apalagi, kata dia, banyak keluarga dan teman-temannya memiliki suku, ras, dan agama yang berbeda-beda.

“Ya kalau saya merasa nggak pernah melakukan ujaran kebencian, karena saya enggak pernah benci sama orang, saya nggak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa,” kata Dhani saat ditemui usai melaksanakan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Ia mengaklaim memiliki banyak rekan bisnis beretnis Tionghoa, bahkan keluarganya juga banyak yang beragama selain Islam. Namun, apa pun keputusan hakim, maka ia akan tetap menjalankan proses hukum sesuai koridor yang ada.

“Saya tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik, oma saya Katolik, tante saya Katolik, sepupu saya Protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku atau ras tertentu, ya salah. Tapi semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme,” papar Dhani.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap kasus ujaran kebencian, yang melibatkan musisi Ahmad Dhani, pada hari ini, Senin (28/1). Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan memberikan sanksi kepada ayah dari Al, El, dan Dul itu selama 1,5 tahun penjara.

“Menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Ketua, Ratmoho, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa Kebencian atau permusuhan. Melalui akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST, ada sebanyak tiga cuitan yang terbukti ditujukan untuk satu kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan, dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan, yakni satu simcard dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan,” papar Ratmoho.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement