REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengamankan Ali Murahman (52) atas perkara persetubuhan di luar nikah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Parahnya lagi, tindakan bejat tersebut dilakukan terhadap anak tunggal perempuannya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan Ali sejak sang korban masih berusia 13 tahun, tepatnya pada 2008. Ali yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut, sering melakukan tindakan terlarang itu, sebelum akhirnya diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
"Awalnya pada saat korban berumur 13 tahun, sekitar tahin 2008 dan ibu korban sedang ke luar rumah. Selanjutnya, seminggu kemudian tersangka pertama kali menyetubuhi korban. Berikutnya dilakukan berulang minimal seminggu dua kali dan semua dilakukan di rumah korban," kata Yeni di Surabaya, Senin (28/1).
Yeni mengungkapkan, Ali terakhir kali memyetubuhi korban pada 21 Januari 2019. Menurut Yeni, pelaku mengancam akan memukuli korban, jika yang bersangkutan berani melaporkan perbuatan keji tersebut. Sampai pada akhirnya, sang korban memberanioan diri melaporkan pelaku ke polisi.
Menurut Yeni, hingga saat ini pelaku masih tibggal dan hidup rukun dengan sang istri. Itu tak lain karena sang istri tidak mengetahui tersangka sering melakukan pencabupan terhadap anak kandungnya itu. Bahkan, sang istri baru tahu tindakan bejat suaminya saat diamankan oleh aparat kepolisian.
Yeni menjelaskan, tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 81 ayat (1) UU RI NO 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.