REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi pada Februari 2019 mendatang. Daftar caleg eks koruptor rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Terkait rencana KPU untuk mengumumkan daftar caleg napi korupsi, saya kira hal tersebut penting direalisasikan sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (28/1).
Menurut Febri, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa yang akan dipilihnya untuk mewakili pada kursi DPR atau DPRD. Selain itu, kata dia, ketika caleg tersebut menjabat tetapi justru melakukan korupsi, hal tersebut sebenarnya adalah bentuk khianat terhadap kepercayaan yang telah diberikan pada mereka sebelumnya.
"Pejabat publik dipilih untuk melayani masyarakat, bukan justru untuk memperkaya diri sendiri," ujar Febri.
Apalagi, kata dia, KPK telah memproses ratusan pelaku korupsi dari unsur politik tersebut mulai dari DPR 69 orang, DPRD 161 orang, dan kepala daerah 150 orang sampai saat ini. Sebelumnya, KPK telah menyarankan KPU agar mengumumkan 40 mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019.