Senin 28 Jan 2019 23:28 WIB

Ganjar: Deklarasi Dukungan 31 Kepala Daerah tak Melanggar

Ganjar mengatakan deklarasi kepala daerah untuk Jokowi dilakukan pada hari libur.

Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Foto: Bowo Pribadi.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut deklarasi dukungan terhadap pasangan capres dan cawapres Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin oleh 31 kepala daerah di Jateng, tidak melanggar aturan terkait kampanye. Sebab, deklarasi dilakukan pada hari libur.

"Kalau (deklarasi dukungan pasangan capres/cawapres dilaksanakan pada hari) libur kan boleh. Saya sudah ngomong, satu, kader partai, dua, harinya libur," kata Ganjar di Semarang, Senin (28/1).

Hal tersebut disampaikan Ganjar menanggapi rencana pengaduan dari tim pemenangan pasangan capres/cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Bawaslu Jateng terkait deklarasi dukungan 31 kepala daerah yang dilaksanakan di Kota Surakarta, Sabtu (26/1). Lebih lanjut Ganjar menyebutkan seluruh kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf, baik bupati/wakil bupati maupun wali kota/wakil wali kota, merupakan kader partai politik dan kegiatan dilakukan pada hari libur, sehingga hal itu memang diperbolehkan.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan kegiatan deklarasi tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan taat etika, serta dipastikan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. "Saya sampaikan kita taat regulasi, taat etika dan layanan masyarakat tidak terganggu. Kalau mau kampanye ambil cuti, kecuali hari libur," ujarnya.