Selasa 29 Jan 2019 07:37 WIB

Izin Pusat Kuliner Pantai Maju Dituding Ilegal

Pengamat sebut ketegasan Anies dibutuhkan terkait keberadaan pusat kuliner.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai Pantai Kita dan Maju, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad (23/12).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai Pantai Kita dan Maju, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, foodstreet atau pusat kuliner di wilayah Pantai Maju tak seharusnya ada. Apalagi izin berdirinya pusat kuliner itu juga dipertanyakan.

“Iya (seharusnya tidak ada). Harusnya ada dulu tata ruangnya. Dan itu harus kesepakatan bersama dengan yang membangun ruang tersebut yaitu perusahaan swasta itu,” kata Pantas kepada Republika, Senin (28/1).

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta tidak bisa turut mengelola dengan melakukan pembangunan pantai-pantai reklamasi bila belum ada aturan hukum yang jelas. Aturan itu seharusnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah yang direncanakan akan dibahas pada 2019 ini.

Dia menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelesaikan terlebih dahulu perihal kewenangan pengelolaan lahan-lahan pantai reklamasi. Dia meminta Gubernur berkoordinasi kepada Pemerintah Pusat.

Sebab, hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Disebutkan dalam Pasal 5, pengendalian reklamasi Pantura, dibentuk sebuah  Badan pengendali dengan susunan keanggotaan dengan ketua atau penanggungjawab yaitu Gubernur DKI Jakarta dan Pelaksana Harian yaitu Wakil Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

“Artinya posisinya adalah sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Jadi artinya Gubernur untuk mencari penyelesaian yang komprehensif ya Pak Gubernur harus koordinasi-lah dengan pemerintah pusat gimana kelanjutan dari ini,” ujar Pantas.

Hal itu juga termasuk jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju, yang sempat dilakukan peletakkan batu pertama pembangunan pada Desember 2018 lalu. Seharusnya, hal itu tak bisa dilakukan lantaran belum ada aturan yang mendasari.

Dia pun tak heran bila dinas-dinas di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saling lempar mengenai izin berdirinya foodstreet yang telah beroperasi di Pantai Maju. Sebab, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta memang seharusnya berpedoman kepada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Ya kan dasar semua perizinan kan itu. Khususnya perizinan yang milik Citata maupun PTSP, yang terkait dengan IMB dan lain sebagainya. Nah,  pertanyaannya, dalam RDTR itu kita belum ada kawasannya. Itu masih laut. Jadi apa dasar mereka mengeluarkan itu di sana? Karena dalam faktanya itu laut dan kawasan ruang nasional,” jelas dia.

Dia menyebut para penjual di area foodstreet ilegal. Sebab mereka tak memiliki izin berjualan di sana. “Iya kalau saya tangkap ya itu juga menjadi ilegal. Tetap saja yang ilegal itu oleh Gubernur. Ini persoalan kewenangan,” kata Pantas.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan perihal pemanfaatan pantai-pantai reklamasi seharusnya tak bisa dilakukan. Hal itu pun dibutuhkan ketegasan dari Gubernur DKI.

“Sebelum ada Perda yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan pulau reklamasi maka seluruh kegiatan dianggap ilegal dan melanggar aturan. Di sini yang sangat dibutuhkan, adalah ketegasan dari Gubernur DKI,” kata Nirwono kepada Republika, Senin (28/1).

Menurutnya, pemprov harus mencari tahu siapa yang telah memberikan izin kegiatan pusat kuliner di pantai reklamasi. Ketika nanti telah diketahui siapa, maka pemprov harus menindak pihak itu.

“Para pelaku yang berani berjualan foodstreet tentu sudah mendapat lampu hijau dari pihak pengelola pulau reklamasi,” kata dia.

Dia tak memungkiri, pada 23 Desember lalu, pemprov telah membuka Pantai Maju menjadi wilayah yang terbuka untuk umum. Namun, kegiatan yang bisa dilakukan di Pantai Maju juga seharusnya hanya kegiatan yang bersifat umum seperti olah raga bersama, bersepeda, dan juga jalan santai.

“Kalau kegiatan foodstreet merupakan kegiatan komersial yang tentu membutuhkan izin usaha dari Pemda DKI,” jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah untuk mengecek izin foodstreet di pulau reklamasi tersebut. "Kemarin sore saya panggil Pak Sekda untuk melakukan pengecekan izin," ujar Anies, Kamis (24/1) lalu.

Anies menegaskan, seluruh jenis usaha yang ada di Jakarta harus memiliki izin sebelum beroperasi. Ia juga memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi jika pusat kuliner di kawasan Pantai Maju tidak memiliki izin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement