Selasa 29 Jan 2019 00:46 WIB

Dewa 19 Tetap Konser di Malaysia Meski tanpa Dhani

Ari Lasso memastikan konser berjalan sesuai jadwal.

Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus hukum yang membelit musisi Ahmad Dhani tidak menghalangi rencana Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia pada 2 Februari 2019. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1).

Dewa 19 dalam keterangan pers yang diunggah di akun Instagram mereka mengatakan konser reuni yang juga menghadirkan mantan vokalis Ari Lasso dan Once Mekel akan tetap berjalan. "Konser @dewa19reunionmy akan tetap berlangsung pada 2 Februari 2019 yang akan datang di Stadium Malawati Shah Alam Malaysia. Show Must Go On!!! See you next week Baladewa Malaysia!!!" tulis Dewa 19.

Baca Juga

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 

📃 Press Release Terkait dengan kasus hukum yang dialami @ahmaddhaniofficial hari ini, Konser @dewa19reunionmy akan tetap berlangsung pada 2 Februari 2019 yang akan datang di Stadium Malawati Shah Alam Malaysia. Show Must Go On!!! See you next week Baladewa Malaysia!!! 🇲🇾🙌🏼

A post shared by Dewa19 (@de19wa) on

CEO Nizza Production, Nik Iruwan, dalam keterangan resmi menegaskan tidak ada penundaan atau pembatalan konser. "Penggemar Dewa 19 yang sudah membeli tiket tak perlu khawatir karena konser tetap berlangsung. Dewa 19 akan tetap memberikan penampilan terbaik untuk semua penggemar Malaysia," ujar dia.

Ari Lasso juga menyatakan hal senada di akun Instagram miliknya. Ari mengatakan para penggemar di Malaysia bisa tetap menyaksikan penampilan Dewa 19 sesuai jadwal. Tidak ada perubahan, kecuali ketidakhadiran Ahmad Dhani.

"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal. Tidak ada yg berubah. Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu."

Menurut pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, kliennya akan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/1), terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum penjara 1,5 tahun.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement