Selasa 29 Jan 2019 06:52 WIB

Polri Diminta Beri Kepastian Hukum Tabloid Indonesia Barokah

Pengamat menyebut isi tabloid Indonesia Barokah berbeda dengan Obor Rakyat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik sekaligus Direktur Democracy and Electoral Empowement Partnership (DEEP) Yus Fitriadi mendesak kepolisian segera memberi kepastian hukum terhadap tabloid Indonesia Barokah. Menurutnya, peredaran tabloid tersebut masih terus menyebar di tengah masyarakat.

"Namun demikian saya mendesak kepada instansi kepolisian, untuk segera memastikan hukum tabloid Indonesia Barokah tersebut. Supaya masyarakat segera mendapat kepastian hukum," ujar Yus dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, hasil kajian Bawaslu menyatakan tabloid Indonesia Barokah tidak mengandung unsur pelanggaran pemilihan umum (pemilu). Sehingga, Bawaslu menghentikan proses hukum dari peredaran tabloid tersebut.

Yus menjelaskan, terkait pelanggaran-pelanggaran lain seperti ujaran kebencian, hasutan, provokatif, mendiskreditkan orang atau kelompok menjadi ranahnya penegak hukum umum bukan pemilu. Ia membandingkan antara tabloid Indonesia Barokah dengan tabloid Obor Rakyat pada pemilu 2014 lalu.

"Sampai dibredel, saya melihat ada perbedaanya, kalau tabloid Indonesia Barokah benar-benar tabloid baru beredar, sehingga terlihat kesengajaanya peredaran tabloid tersebut memang untuk kepentingan politik pemilu 2019 apapun motifnya,"jelas dia.

Yus menilai, konten tabloid Indonesia barokah berisi konten kampanye negatif secara substantif. Sedangkan Obor Rakyat menyebarkan hoaks atau berita bohong dan pembunuhan karakter. Sehingga menurut Yus, wajar kalau pada masa itu Obor Rakyat dibredel.

"Kalau sudah ada kepastian hukum, apakah tabloid itu terlarang, tidak terdaftar, mengandung konten-konten yang melanggar undang-undang. Dan masyarakat akan menindaklanjutinya sesuai kepastian hukum tersebut," kata Yus.

Kepolisian bekerja sama dengan Pos Indonesia melakukan penahanan pendistribusian tabloid Indonesia Barokah. Masjid dan pondok pesantren yang telah menerima tabloid tersebut diimbau untuk tidak menyebarluaskannya dulu sebelum ada rekomendasi dan analisa komprehensif dari Dewan Pers kepada kepolisian.

"Kita juga bekerja sama khusus pendistribusian Pos, pihak Pos juga sepakat di-hold (pendistribusian) kepada alamat-alamat yang dituju," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat ditemui di ruangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dedi menambahkan, untuk tabloid yang sudah terlanjur didistribusikan ke mesjid dan pondok pesantren, unsur Babinkamtibmas sudah proaktif mengimbau untuk tidak menyebarluaskannya. Menurutnya, penahanan pendistribusian itu dilakukan sambil menunggu rekomendasi dan analisa komprehensif dari Dewan Pers.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement