REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) resmi menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah. Program jaminan sosial yang akan dicover Taspen berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sekretaris Perusahaan Taspen, Dodi Susanto, melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (29/1), mengatakan program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.
Untuk Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja.
Sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP No 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, dan PP No 49 Tahun 2018 tentang entang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.
Sementara untuk Anggota TNI, Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP No 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
"Melalui PP 49 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum," kata Dodi Susanto.
Menurut dia, Pasal 99 PP 49 menyebutkan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, JKK dan JKM sebagaimana berlaku bagi PPPK. "Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini PP 70 dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen," kata dia.
Menurut Dodi, aturan itu merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.
"Dengan ini, Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara, juga memberikan perlindungan berupa bagi pegawai non-PNS, termasuk tenaga honorer pemerintah," kata dia.