Selasa 29 Jan 2019 12:15 WIB

Basnaz DIY Imbau LAZ Segera Mendaftarkan Diri

Banyak LAZ di DIY yang tak terdaftar dan tak melaporkan dana mereka.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DIY menyebut potensi zakat, infak, dan sedekah di DIY cukup besar yaitu mencapai Rp 150 miliar per tahun. 

Namun, penghimpunan ZIS ini tidak tercapai karena terkendala lembaga amil zakat (LAZ) yang belum memiliki izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). 

Ketua Baznas DIY, Bambang Sutiyoso, mengatakan ada puluhan LAZ tak berizin dari Kemenag yang beroperasi di DIY. Kebanyakan dari lembaga ini tidak melaporkan pengelolaannya kepada Baznas DIY baik penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZIS kepada Baznas DIY. 

Sehingga, kata dia, tidak tercatat berapa besar jumlah dana yang sudah terkumpul dan yang sudah disalurkan. Hal ini yang membuat potensi tersebut belum tercapai.  

"Sekarang (dana ZIS) yangg sudah terhimpun masih kecil sekali. LAZ  itu meski wajib melaporkan, tapi belum sepenuhnya mereka melakukan pelaporan (kepada Baznas DIY)," kata Bambang di Kenes Bakery dan Resto DIY, Yogyakarta, Senin (28/01).  

Ada terdapat 38 LAZ di DIY. Namun, lembaga yang operasionalnya sudah disahkan Kemenag hanya tujuh lembaga.  

Sementara, 31 LAZ lainnya baru mendapat verifikasi dari Baznas DIY. Sehingga lembaga tersebut belum resmi atau belum legal untuk beroperasi. 

Untuk itu ia mengimbau masyarakat menyalurkan ZIS ke lembaga yang legal. Sehingga pengelolaan dan penyalurannya pun tepat. 

"Dalam menghimpun dana dari masyarakat itu harus ada pertanggungjawaban dan harus ada sudutnya (harus jelas)," tambah Bambang. 

Ketua Tiga Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas DIY, Nursya'bani, mengatakan seluruh LAZ wajib melaporkan pengelolaannya. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. 

Dia enggan menyebut nama LAZ mana saja yang belum berizin dari Kemenag. Sebab hanya Kemenag yang berwenang mengumumkan hal tersebut. 

Saat ini, Baznas DIY baru bisa mencatat pengelolaan dari Basnaz se-DIY. Ada beberapa LAZ yang belum melaporkan pengelolaannya, maka belum diketahui secara pasti penghimpunan, distribusi, dan pendayagunaan secara keseluruhan di DIY. 

"Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat, silakan untuk membayar ZIS ke Baznas atau LAZ yang sudah legal," katanya.  

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement