REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Al Hujjah Al Islam artinya pembela Islam. Istilah hujjatul Islam di kalangan ulama Islam diberikan kepada ulama yang berjasa mempertahankan prinsip-prinsip kebenaran Islam dengan argumen yang sulit dipatahkan oleh lawan.
Sesuai dengan kata yang dipakai, hujjah (argumen), maka ulama yang diberi gelar hujjatul Islam ini telah berhasil bertindak sebagai penyanggah dari serangan-serangan yang ingin merancukan ajaran Islam. Penyerang-penyerang Islam inibukan saja datang dari luar, tetapi juga dari kalangan Islam sendiri yang ingin mengada-adakan sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Alquran dan sunah Rasulullah SAW.
Sesuatu yang bukan dari tuntunan Islam tersebut bisa berkaitan dengan masalah akidah yang sesat, sehingga dapat mengakibatkan syirik, khurafat, dan takhayul. Bisa juga yang menyangkut ibadah yang tidak sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan Rasulullah SAW yang biasa disebut bidah dan bisa juga dengan cara memasukkan ajaran dari agama atau kebudayaan lain yang tidak Islami.
Dalam rentangan sejarah Islam yang panjang, di kalangan ulama Islam Imam Al-Ghazali dikenal sebagai seorang ulama besar sebagai penyandang gelar hujjatul Islam. Imam Al-Ghazali digelari sebagai hujjatul Islam karena belaannya yang cukup mengagumkan terhadap Islam, terutama terhadap beberapa ajaran yang dibawakan oleh kaum Batiniah.
Salah satu ajaran Batiniah yang diserang olehnya adalah ajaran akidah mereka yang menyatakan bahwa imam bersifat maksum (terpelihara dari berbuat dosa, red). Secara gencar dan jelas Imam Al-Ghazali telah menunjukkan kesesatan kaum batiniah ini dalam bukunya Fadaa'ih al-Batiniyyah (kesesatan-kesesatan kaum batiniah).
Imam Al-Ghazali tidak hanya mengajukan argumentasi-argumentasi Alquran dan sunah, tetapi juga dengan argumen logika yang konsepsional, sistematis, dan ilmiah. Dengan pembelaan terhadap ajaran Islam yang benar sesuai dengan Alquran dan sunah ini, membuat Imam Al-Ghazali di kalangan para ulama sezamannya sebagai seorang hujjatul Islam yang tiada tandingannya di waktu itu.
Hal lain yang diserang oleh Imam Al-Ghazali adalah kaum filosof yang telah memasukkan metode pemikiran Yunani ke dunia Islam. Ia menyerang pendapat mereka yang menyatakan bahwa alam itu qadim (tidak mempunyai permulaan dan tidak berakhir), pembangkitan yang terjadi di akhirat bersifat rohani bukan jasmani, serta Allah tidak mengetahui yang juz'iyah (parsial, terperinci) yang ada di alam ini. Dengan tiga pernyataan kaum filosof tersebut, maka mereka dianggap oleh Imam Al-Ghazali telah keluar dari ajaran Islam atau kafir.
Imam Al-Ghazali dalam mengemukakan argumen terhadap pernyataan itu secara panjang lebar telah menunjukkan kesesatan kaum filosof tersebut dalam bukunya Tahafut al-Falasifah (Kekeliruan Para Filosof). Dalam bukunya ini dia berargumen berdasarkan Alquran dan sunah juga dengan metode logika sebagaimana yang dilakukan oleh kaum filosof sendiri. Dari dua pembelannya tentang kesesatan kaum batiniah dan kaum filosof inilah Imam Al-Ghazali diberi gelar hujjatul Islam.