REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih belum bisa memastikan apakah ide tentang pemberian izin pengendara motor untuk bisa melintas di jalan tol bisa terealisasi segera atau tidak. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, salah satu pertimbangan terkait 'motor masuk tol' adalah aspek keselamatan. Menurutnya, berkendara dengan motor tidak dianjurkan untuk jangka waktu lama.
"Cuma dari (Kementerian) Perhubungan dan kepolisian, berapa lama. Paling jauh berapa kan yang paling tahu polisi dan perhubungan. Harus ada rest area kalau memang ada," ujar Basuki di Kompleks Istana Presiden, Selasa (29/1).
Basuki menyebutkan, ide untuk mengizinkan motor masuk tol bermula dari permintaan para pekerja di kawasan Kertajati, Jawa Barat yang tinggai di Bandung. Mereka menyampaikan ide supaya diizinkan bisa melintasi tol dengan kendaraan roda dua supaya bisa melaju Bandung-Kertajati dengan motor.
"Kalau mereka dari Bandung bisa ke Kertajati bisa naik motor kan lebih baik," kata Basuki.
Baca juga, Kebijakan Motor Masuk Tol Tunggu Kajian Korlantas
Dari segi regulasi, Basuki menyampaikan sebetulnya saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang adanya jalur khusus bagi pengendara sepeda motor di jalan tol. Beleid yang dimaksud adalah PP nomor 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Salah satu pasal dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Kalau PP oke. Sudah ada Suramadu, ada Bali Mandara. Nggak perlu revisi. Tol memang bisa kalau ada fasilitas itu (motor). Cuma dari perhubungan dan kepolisian, berapa lama," kata Basuki.
Pembuatan jalur khusus untuk sepeda motor pun nantinya akan menggunakan dana dari investor. Prinsipnya, ujar Basuki, serupa seperti pelebaran jalan. Jalan tol nantinya akan ditambahkan jalur khusus, mirip dengan apa yang dimiliki jalur tol Bali Mandara dan Jembatan Suramadu. Namun pemerintah juga punya pekerjaan rumah untuk memperbanyak rest area. Alasannya, jarak tempuh ideal untuk berkendara dengan motor paling jauh 20-30 kilometer (km).
Basuki juga menyebutkan bahwa bila memang aturan ini diterapkan di jalan tol selain Suramadu dan Bali Mandara, maka pemerintah melalui pengelola jalan tol tetap harus membangun pembatas jalan yang aman dilalui. Menurutnya kebijakan yang mengizinkan pengendara motor masuk tol tetap tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan.