REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan Kejaksaan Agung RI telah menerima lagi satu berkas perkara atas nama tersangka TS, dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial. Penyebaran informasi tersebut ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat tertentu.
"Atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) pada tanggal 28 Januari 2019," jelas Mukri dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (29/1).
Lanjut Mukri, tersangka TS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Kemudian pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Untuk saat ini, kata Mukri, jumlah berkas perkara yang telah diterima sebanyak enam berkas perkara atas nama tersangka BBP, MYH, M, S alias AK, S, dan TS. Masing-masing berkas perkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
"(Mereka), beranggotakan lima orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan baik kelengkapan formil maupun materiil," ujar Mukri