Rabu 30 Jan 2019 04:16 WIB

BPN Bingung Polisi Belum Juga Proses Kasus Indonesia Barokah

BPN telah melaporkan kasus tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers dan kepolisian.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Tabloid Indonesia Barokah (ilustrasi)
Foto: Republika
Tabloid Indonesia Barokah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Eddy Soeparno menyinggung pernyataan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) yang mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan secara hukum untuk melaporkan ke kepolisian. Namun hingga saat ini, laporan terkait abloid Indonesia Barokah belum juga diproses.

"Untuk kasus tabloid Indonesia Barokah itu sudah kita laporkan ke Dewan Pers itu tidak bisa diterima karena bukan merupakan produk dari jurnalisme. Nah kita laporkan ke kepolisian RI, itu juga tidak diproses, jadi kita susah mau ngadu kemana, masa ke Komisi HAM PBB ya kan enggak mungkin," kata Eddy di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Selasa (29/1).

Meskipun demikian, adanya kasus Indonesia Barokah tersebut tidak membuat semangat juang pasangan 02 kendor. Ia optimistis bahwa pendukung pasangan 01 bisa bertarung secara sportif.

"Kami tetap berjuang meskipun dari aspek proses harus kita proses apakah melalui proses hukum yang sudah kita coba tetapi masih belum membuahkan hasil atau melalui jalur yang lain," ujarnya.

Eddy mengaku tak ingin berlaku suudzon terkait segala bentuk tuduhan yang dialamatkan ke kubu 01. Namun, ia menduga otak di balik pembuat Tabloid Indonesia Barokah tersebut sebagai orang yang menghendaki pertarungan yang tidak fair.

"Menurut saya itu akan merusak citra demorkrasi kita. Tetapi nggak apa-apa, saya pikir pada akhirnya akan ketahuan siapa yang inisiasi itu," tegasnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan terkait tabloid Indonesia Barokah dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Kepolisian mengkaji laporan tersebut sembari menunggu hasil kajian tabloid itu dari Dewan Pers.

"Dari Bareskrim, hari Sabtu (26/1) sudah terima laporan pengaduan dari BPN. Laporan pengaduan tersebut hari ini dikaji tim sambil menunggu rekomendasi Dewan Pers," ujar Dedi saat ditemui di ruangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dedi menerangkan, hari ini tim dari Direktorat Pidana Umum Bareskrim sudah dibentuk untuk mengkaji laporan BPN tersebut. Sembari menunggu hasil kajian komprehensif dari Dewan Pers, tim tersebut juga akan mengumpulkan bahan-bahan yang terkait dengan laporan itu.

"Ketika (rekomendasi) Dewan Pers masuk, bahan kita sudah cukup, baru nanti ada timeline gelar perkara, menentukan timelinenya," jelas Dedi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement