Selasa 29 Jan 2019 23:10 WIB

Citilink Teruskan Sosialisasikan Bagasi Berbayar

DPR meminta pemerintah menunda penerapan bagasi berbayar.

Red: Nur Aini
Dua pramugari maskapai Citilink Indonesia dengan menggunakan seragam baru berjalan di samping pesawat Citilink sebelum mengikuti penerbangan perdana seragam baru Citilink Indonesia rute Jakarta-Surabaya di Bandara Internsional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (14/5).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Dua pramugari maskapai Citilink Indonesia dengan menggunakan seragam baru berjalan di samping pesawat Citilink sebelum mengikuti penerbangan perdana seragam baru Citilink Indonesia rute Jakarta-Surabaya di Bandara Internsional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Maskapai Citilink Indonesia tetap akan melakukan sosialisasi penerbangan bagasi berbayar meskipun DPR meminta agar aturan tersebut ditunda.

"Sosialisasi jalan terus tidak apa-apa, masalahnya pemberlakuan (penundaan) kapan ya itu, saya belum tahu," kata Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (29/1).

Juliandra mengatakan pihaknya menunggu keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terkait usulan DPR tersebut.

"Kita lihat nanti, saya nggak bisa bicara saya harus, saya harus bicara dengan Bu Dirjen dulu," katanya.

Ia menilai semua masukan bisa dipertimbangkan, termasuk usulan penundaan bagasi berbayar. "Namanya masukan, kita pertimbangkan," katanya.

Komisi V DPR meminta pemerintah menunda pemberlakuan bagasi berbayar yang saat ini sudah berjalan di maskapai Lion Air dan Wings Air serta akan diterapkan di maskapai Citilink Indonesia.

"Komisi V DPR mendesak Kemenhub, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional," kata anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo.

Sigit menambahkan pihaknya juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna memformulasi ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah, antara lain terkait harga avtur serta bea masuk suku cadang.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan pihaknya akan meninjau lagi antara tarif batas penerbangan berbiaya hemat diakumulasikan dengan tarif bagasi 15 kilogram.

"Kami akan memberlakukan aturan, misalnya untuk tarif batas LCC ditambah bagasi berbayar yang 15 kilogram tidak boleh melebihi tarif batas 'medium service'," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement