REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan berkas perkara mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, Firman Affandy yang ditangkap polisi saat sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
"Berkasnya sudah lengkap dan besok akan kita limpahkan untuk dilaksanakan sidang," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Idwin Sahputra di Bandarlampung, Selasa (29/1).
Idwin menjelaskan, pada pekan kemarin berkas perkara Firman Affandy tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut ke pihak kepolisian, yakni Polresta Bandarlampung.
"Sekarang tinggal menunggu penentuan sidangnya saja oleh pengadilan," kata dia.
Untuk pelaksanaan sidang, pihaknya telah menunjuk dua jaksa dari Kejari Bandarlampung, yakni Rita Susanti dan Adhi Putra Graha."Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata dia.
Sebelumnya, petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung, menangkap Firman Affandy saat berada di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung utara (TbU) Selasa (23/10).
Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita beberapa barang bukti seperti satu paket sedang sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu, tiga buah handphone Xiaomi, Nokia, dan Samsung, dan satu buah timbangan digital.
Selain sebagai pemakai aktif, tersangka juga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Selain itu, tersangka juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama karena sebelumnya saat menjabat sebagai hakim tersangka pernah ditangkap polisi.