Selasa 29 Jan 2019 22:35 WIB

Gubernur: Total Korban Bencana di Sulteng Capai 4.340 Orang

Pemprov Sulteng usulkan tiap korban meninggal segera mendapat Rp 15 Juta

Pengendara melintasi bangunan ruko yang rusak akibat bencana gempa dan tsunami di Kawasan Wisata Pantai Teluk Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (23/1/2019).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Pengendara melintasi bangunan ruko yang rusak akibat bencana gempa dan tsunami di Kawasan Wisata Pantai Teluk Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (23/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyebutkan hasil verifikasi terkini dampak bencana alam 28 September 2018, mencatat korban jiwa akibat gempa bumi, tsunami dan likuefaksi mencapai 4.340 jiwa. Gubernur mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan korban jiwa dan kerusakan akibat bencana tersebut.

Ia mengemukakan bahwa korban jiwa yang meninggal tersebar di Kota Palu 2.141 orang, Kabupaten Sigi 289 orang, Donggala 212 orang dan Parigi Moutong 15 orang atau berjumlah total 2.657 orang. Selain itu ada korban hilang 667 orang, korban jiwa tak teridentifikasi 1.016 sehingga total korban jiwa 4.340 orang.

Baca Juga

Sedangkan rumah rusak ringan di Kota Palu tercatat 17.293, rusak sedang 12.717 dan rusak berat 9.181 dan rumah hilang 3.673. Kabupaten Sigi rumah rusak ringan 10.612, rusak sedang 6.480 dan rusak berat 12.8 serta rumah hilang 302.

Kabupaten Donggala rumah rusak ringan 7.989 rumah, rusak sedang 6.099 dan rusak berat 7.215 sedangkan yang hilang 75 rumah. Kabupaten Parigi Moutong rumah rusak ringan 4.191, rusak sedang 826 dan rusak berat 533.

"Untuk para korban meninggal dunia kami sudah mengajukan usul ke Mensos untuk mencairkan santunan kematian kepada para korban berdasarkan nama dan alamat masing-masing sebesar Rp 15 juta/orang, sedangkan untuk rumah yang rusak juga sudah diusulkan ke BNPB pencairan stimulan untuk perbaikan," ujarnya, Selasa (29/1).

Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati hal-hal yang meliputi hak mendapatkan hunian sementara, hunian tetap, dana stimulan, jaminan hidup dan santunan duka.

Kesepakatan pertama adalah masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana alam dan lokasi rumahnya masuk 'zona merah' dalam peta bencana, dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat, berhak mendapatkan hunian sementara dan hunian tetap serta mendapatkan jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara.

Kedua, masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat dan dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan pemerintah setempat dan surat keterangan dari tim asesmen, berhak mendapatkan hunian sementara dan dana stimulan sebesar Rp50 juta serta mendapat jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara.

Ketiga masyarakat yang rumahnya mengalami rusak sedang dan rusak ringan dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat dan surat keterangan dari tim asesmen, berhak mendapatkan dana stimulan masing-masing Rp25 juta dan untuk rusak ringan Rp10 juta.

Gubernur menegaskan bahwa masyarakat yang berhak mendapat hunian tetap atau dana stimulan adalah pemilik rumah atau salah seorang ahli warisnya dengan ketentuan bahwa setiap pemilik rumah hanya mendapatkan satu unit hunian tetap atau mendapat dana stimulan untuk satu unit rumah.

Para ahli waris yang mendapatkan santunan duka dari pemerintah adalah ahli waris yang kehilangan anggota keluarganya karena meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat. Sedangkan masyarakat yang saat kejadian hanya mengontrak rumah, tidak mendapatkan fasilitas hunian sementara, hunian tetap dan dana stimulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement