Rabu 30 Jan 2019 06:27 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Polisi Soal Indonesia Barokah?

Dewan Pers persilakan kasus tabloid IB diproses tanpa UU Pers.

Tabloid Indonesia Barokah (ilustrasi)
Foto: Republika
Tabloid Indonesia Barokah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Umar Mukhtar, rizky Suryarandika

JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menyarankan agar kepolisian segera melakukan penyelidikan atas kasus peredaran tabloid Indonesia Barokah (IB). Menurut dia, kepolisian tidak perlu menunggu penilaian resmi Dewan Pers, tetapi cukup berkomunikasi untuk mengetahui apakah tabloid tersebut termasuk produk jurnalistik atau bukan.

"Tidak perlu menunggu dewan pers. Telepon saja Dewan Pers apakah tabloid ini terdaftar di situ apa tidak. Kalau tidak, langsung proses. Tidak usah menunggu ke sana, lapor ke sana-kemari," tutur dia, Selasa (29/1).

Menurut Mudzakkir, komunikasi antara kepolisian dan Dewan Pers tidak perlu sampai harus menunggu surat resmi dari dewan pers terkait penilaian atas tabloid IB. "Klarifikasi itu bisa lewat surat, di faksimile juga bisa, di e-mail juga bisa. Ya profesional sedikit lah  supaya masyarakat percaya," katanya.

Mudzakkir menambahkan, hasil penilaian dewan pers cukup dibaca saja sembari memproses hukum tabloid IB. Ia mengingatkan polisi agar memperlakukan semua laporan yang masuk secara sama. Jangan sampai, kata dia, proses hukum terhadap tabloid IB ini diputar-putar. Jika itu yang terjadi, dikhawatirkan masyarakat tidak percaya kepada aparat penegak hukum.

Dewan Pers juga sudah mempersilakan kasus Indonesia Barokah diproses pidana. Anggota Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun, mengatakan, kasus IB tak tepat diselesaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Karena oleh Dewan Pers dianggap bukan produk jurnalistik. Dengan demikian, kalau ada yang dirugikan, maka silakan gunakan UU di luar UU Pers," katanya, Selasa (29/1).

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil oleh Dewan Pers berdasarkan penilaian dan pengkajian. Namun, hingga Selasa (29/1), Dewan Pers belum mengeluarkan surat rekomendasi akibat kesibukan masing-masing anggota.

Namun, Mabes Polri masih beralasan menunggu surat resmi dari Dewan Pers untuk menentukan langkah penanganan terhadap kasus ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi Dewan Pers.

Ia menjelaskan, setelah diterima Mabes Polri, tim yang dibentuk Bareskrim akan langsung mempelajari hasil kajian tersebut. Tim itu sejak kemarin juga sudah melakukan pengkajian terhadap laporan yang diadukan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Di kesempatan terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sudah menyerahkan kasus Indonesia Barokah ke kepolisian. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui bahwa tabloid tersebut bukan merupakan produk jurnalistik.

"Kami telah menyerahkan itu kepada kepolisian. Sebab, kami sudah menyatakan belum masuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Kami serahkan kepolisian untuk menindaklanjutinya," ujar Fritz, Selasa.

Muncul nama

Meski demikian, kata Fritz, Bawaslu mengungkapkan adanya peluang untuk menelusuri keterlibatan Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Irfan Wahid alias Ipang Wahid dalam kasus tabloid IB. Menurut Fritz, keterlibatan Irvan Wahid tetap harus ditelusuri terlebih dulu.

Menurut Fritz, masih ada kesempatan untuk mencari tahu siapa oknum yang ada di balik penyebaran tabloid IB. Ia menambahkan, penyebaran tabloid Indonesia Barokah sudah semakin meluas. Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah terpapar penyebaran tabloid ini.

"Dari Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Sumatra Utara, dan sebagainya, semuanya ada. Di Jawa yang paling banyak itu di Yogyakarta. Memang sudah terdistribusi di hampir semua provinsi," ungkapnya.

Munculnya nama Ipang Wahid diungkap Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade. "Ya, itu patut diduga, terindikasi. Makanya, kita tunggu klarifikasi Mas Ipang," kata Andre. Hal itu berdasarkan hasil melacak rekam jejak digital.

Namun, Ipang Wahid membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak terlibat dalam bentuk apa pun dalam tabloid tersebut. Bantahan itu disampaikan melalui akun Instagram miliknya, @Ipangwahid. Ia mengatakan, Indonesia Barokah merupakan gerakan terbuka sehingga siapa pun bisa ikut berkontribusi.

"Terkait Indonesia Barokah, demi Allah saya tegaskan bahwa saya bukan pembuat tabloid Indonesia Barokah. Saya juga tidak terlibat dalam bentuk apa pun tabloid tersebut," katanya.

(ronggo astungkoro/dian erika nugraheny ed: agus raharjo)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement