REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola melakukan penggeledahan di kantor PSSI, hari ini. Mabes Polri pun membenarkan terkait kabar penggeledahan tersebut.
“Ya, benar, hari ini Satgas Antimafia Bola melaksanakan penggeledahan,” kata Karopenmas Mabes Polri Irham Dedi Prasetyo kepada Republika.co.id dalam keterangan tertulis, Rabu (30/1).
Menurut Dedi, ada dua kantor PSSI yang tengah digeledah, yakni kantor baru di FX Sudirman dan kantor PSSI lama di Kemang.
Pemeriksaan ini, kata Dedi, merupakan pengembangan dari 10 orang tersangka mafia skor yang telah diamankan oleh penyidik. Kendati demikian, mengenai barang bukti yang disita polisi dari kantor PSSI, Dedi belum bisa menyebutkan.
Dari 10 tersangka ini, lima di antaranya yakni mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota komite eksekutif PSSI Johar Lin Eng, anggota komisi disiplin Dwi Arianto alias Mbah putih, dan wasit persibara Banjarnegara vs PSS Pasuruan Nurul Safarid.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 5 Juncto Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).