REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Anti-mafia Bola menggeledah Kantor Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari ini, Rabu (30/1). Penggeledahan berkaitan dengan pengembangan kasus mafia skor di Liga 2 dan Liga 3, dimana sudah ditetapkan 10 tersangka.
"Ya hari ini Satgas Anti-mafia Bola laksanakan penggeledahan kantor PSSI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).
Adapun kantor yang digeledah adalah kantor PSSI Baru yang berada di FX Sudirman, dan kantor PSSI lama di Kemang. Dedi mengatakan, penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Roycke Harry Langie.
"Ya (masih berlangsung), jam 11 sudah mulai dilaksanakan, dipimpin Dir dan Wadir Krimum," ujarnya.
Penggeledahan ini terkait LP Lasmi dalam rangka pengembangan 10 tersangka yang sudah ditetapkan di awal. Satgas Anti-Mafia Sepakbola sejauh ini telah menetapkan lima tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018. Tersangka itu antara lain, Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto, serta wasit utama Liga 2 dan Liga 3, Nurul Safarid. Menyusul lima tersangka lainnya, sehingga total sudah ada 10 tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).