REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Artis VA memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi dalam jaringan (daring). VA datang didampingi pengacaranya Aga Khan dan Milano Lubis.
"Mohon doanya ya," ucap artis berusia 27 tahun itu saat tiba di Polda Jatim, Rabu (30/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
VA kemudian langsung masuk ke ruang penyidik di Gedung Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim. VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
VA diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pekerja seks komersial. Dalam perakra ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera menjelaskan artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial.
"Artis VA aktif secara daring melakukan percakapan atau chatting dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan," katanya.